Human Trafficking: Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Indonesia

Authors

Muhammad Kamal
Universitas Muslim Indonesia

Synopsis

Setelah disahkannya UU No. 21 Tahun 2007, penanggulangan tindak pidana perdagangan manusia dapat menjadi jawaban atas tindakan buruk terhadap pengebirian harkat dan martabat manusia khususnya yang kerap terjadi di Indonesia. Hal ini disebabkan disamping memberikan ancaman pidana yang lebih berat kepada pelaku, UU No. 21 Tahun 2007 juga mengatur pemberian perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana perdagangan manusia serta mendapatkan restitusi atas kerugian. korban dari praktik perdagangan manusia juga berhak mendapatkan rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi dari pemerintah. Lebih lanjut, UU No. 21 Tahun 2007 khususnya bertujuan untuk mengantisipasi dan menjerat semua jenis tindak pidana perdagangan manusia yang terjadi di wilayah Indonesia maupun lintas negara, dan baik oleh perorangan maupun korporasi.

Buku ini hadir sebagai rujukan bagi para Aparat Penegak Hukum dalam menanggulangi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Human Trafficking). Buku ini juga dapat dijadikan sebagai referensi di dunia akademik khususnya berkenaan dengan ruang lingkup Hukum Pidana.

Perpustakaan Nasional

 

References

Adilla, N. (2009). Pengaruh Kontrol Sosial terhadap Perilaku Bullying Pelajar di Sekolah Menengah Pertama. Jurnal Kriminologi Indonesia, Universitas Indonesia, 5(1), hlm. 56-66.

Agustinanto, F. (2003). Sumatra Utara. Dalam Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia, diedit oleh Ruth Rosenberg, (Terj. oleh Martha Widjaja, et al.). Jakarta: International Catholic Migration Commission (ICMC) dan American Center for International Labor Solidarity (ACILS) bekerjasama dengan United States Agency for International Development (USAID).

Ahmad, K. (2008). Peranan Masyarakat dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Sulawesi Selatan: Suatu Percobaan (Een Proeve Op) Dekonstruksi terhadap Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting). Makassar: PT. Umitoha Ukhuwah Grafika.

Alam, A. S. & Ilyas, A. (2010). Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi.

Ali, Z. (2007). Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Amelia, R. & Suwanda, I. M. (2019). Upaya SMP PGRI 8 Surabaya dalam Melakukan Pencegahan dan Penanganan Human Trafficking. Kajian Moral dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Surabaya, 7(1), hlm. 121-135.

Anwar, Y. & Adang, A. (2010). Kriminologi. Bandung: Refika Aditama.

Arief, B. N. (2002). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Aristantie, D. W., Suhariningsih, S., & Yuliati, Y. (2014). Perjanjian Antara Pendonor dan Pasien yang Membutuhkan “Ginjal” untuk Transplantasi (Analisis Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, hlm. 1-14.

Arrigo, B. A. & Bernard, T. J. (1997). Postmodern Criminology in Relation to Radical and Conflict Criminology. Critical Criminology, Springer, 8(2), hlm. 39-60.

Astrid, A. F. (2011). Pemberitaan Human Trafficking (Perdagangan Manusia) dalam Surat Kabar Elektronik di Lima Negara Asean. Kareba: Jurnal Ilmu Komunikasi, Universitas Hasanuddin, 1(3), hlm. 216-229.

Atem. (2017). ‘TKW’ sebuah Perangkap Perdagangan Perempuan (Menelisik Fenomena Human Traffiking di Kabupaten Sambas). Raheema: Jurnal Studi Gender dan Anak, Institut Agama Islam Negeri Pontianak, 4(1), hlm. 46-53.

Atmasasmita, R. (2007). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Refika Aditama.

Becker, G. S. (1968). Crime and Punishment: An Economic Approach. Journal of Political Economy, The University of Chicago Press Journals, 76(2), hlm. 169-217.

Bertens, K. (2007). Etika. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Bintari, A. & Djustiana, N. (2015). Upaya Penanganan Korban dan Pencegahan Tindak Perdagangan Orang (Human Trafficking) di Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat. Cosmogov: Jurnal Ilmu Pemerintahan, Universitas Padjadjaran, 1(1), hlm. 124-148.

Braithwaite, J. (1989). Crime, Shame and Reintegration. Cambridge: The Press Syndicate of The University of Cambridge.

Ch, M. (2011). Mengapa Mereka Diperdagangkan? Membongkar Kejahatan Trafiking dalam Perspektif Islam, Hukum, dan Gender. Malang: UIN Maliki Press.

Cornish, D. B. & Clarke, R. V. (1986). The Reasoning Criminal: Rational Choice Perspective on Offending. New Jersey: Transaction Publishers.

Davis, J. (2003). Bentuk-Bentuk Eksploitasi dan Perdagangan Lain. Dalam Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia, diedit oleh Ruth Rosenberg, (Terj. oleh Martha Widjaja, et al.). Jakarta: International Catholic Migration Commission (ICMC) dan American Center for International Labor Solidarity (ACILS) bekerjasama dengan United States Agency for International Development (USAID).

Dirdjosisworo, S. (1984). Sosio Kriminologi: Amalan Ilmu-Ilmu Sosial dalam Studi Kejahatan. Bandung: Sinar Baru.

Editorial. (2009). Global Report on Trafficking in Persons. Vienna: United Nations Office on Drugs and Crimes.

Editorial. (2015). World Migration Report 2015: Migrants and Cities: New Partnerships to Manage Mobility. Jenewa: International Organization for Migration (IOM).

Editorial. (2016). Laporan Mengenai Perdagangan Orang, Pekerja Paksa, dan Kejahatan Perikanan dalam Industri Perikanan di Indonesia. Jakarta: Internasional Organization for Migration (IOM) bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Coventry University.

Editorial. (2017). Pekerja Global Indonesia: Antara Peluang & Resiko. Jakarta: Bank Dunia Indonesia.

Eide, E., Rubin, P. H., & Shepherd, J. M. (2006). Economics of Crime (Seri Foundations and Trends in Microeconomics). Breda: Now Publishers Inc.

Farhana. (2012). Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Farid, M. (2007). Perdagangan Hak Asasi Manusia. Jurnal Perempuan, Yayasan Jurnal Perempuan(51)

Fauzi, N. A. F. (2017). Islam dan Human Trafficking (Upaya Nabi dalam Melawan Praktik Human Trafficking pada Masa Awal Islam). Muwazah: Jurnal Kajian Gender, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pekalongan, 9(2), hlm. 88-105.

Gani, R. A. & Armansyah, Y. (2016). Penegakan Hukum Kasus Jual Beli Organ Tubuh di Indonesia: Model Integratif dengan Pendekatan Hukum Islam dan UU Kesehatan. Fenomena: Jurnal Penelitian, Institut Agama Islam Negeri Samarinda, 8(2), hlm. 159-180.

Habibi. (2015). "Analisis Kriminologis terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Makassar (Studi Kasus Kota Makassar)". Tesis. Universitas Muslim Indonesia, Makassar.

Haris, A. (2005). Gelombang Migrasi dan Jaringan Perdagangan Manusia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Harkrisnowo, H. (2003). Laporan Perdagangan Manusia di Indonesia. Jakarta: Sentra Hak Asasi Manusia, Universitas Indonesia.

Hendrojono. (2005). Kriminologi: Pengaruh Perubahan Masyarakat dan Hukum. Surabaya: CV. Srikandi.

Hull, T. H., Sulistyaningsih, E., & Jones, G. W. (1997). Pelacuran di Indonesia: Sejarah dan Perkembangan. Jakarta: PT. Pustaka Sinar Harapan.

III, F. P. W. & McShane, M. D. (1988). Criminological Theory. New Jersey: Printice Hall.

Ingleson, J. (1986). Prostitution in Colonial Java. Dalam Nineteenth and Twentieth – Century Indonesia: Essays in Honour of Professor J. D. Legge, diedit oleh David P. Chandler & Merle Calvin Ricklefs, (hlm. 123-140). Victoria: Southeast Asian Studies, Monash University.

International Labour Organization Nomor 29 Tahun 1930 tentang Abolition of Forced Labour Convention.

Jalil, A. (2016). Fenomena Lesbian Yogyakarta Sebuah Fakta Sosial. Jurnal Kawistara: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, Universitas Gadjah Mada, 6(3), hlm. 225-324.

Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Karmen, A. (1990). Crime Victims: An Introduction to Victimology. California: Brooks/Cole Publishing Company.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak.

Kubirn, C., Stucky, T. D., & Krohn, M. (2009). Researching Theories of Crime and Deviance. Oxford: Oxford University Press.

Kuntjoro. (2004). Memahami Pekerja Seks sebagai Korban Penyakit Sosial. Jurnal Perempuan, Yayasan Jurnal Perempuan(36)

Kusumah, M. W. (1981). Aneka Permasalahan dalam Ruang Lingkup Kriminologi. Bandung: PT. Alumni.

Kusumah, M. W. (1984). Kriminologi dan Masalah Kejahatan: Suatu Pengantar Ringkasan. Bandung: CV. Armico.

Lapian, L. M. G. & Geru, H. A. (2006). Trafiking Perempuan dan Anak (Penanggulangan Komprehensif: Studi Kasus Sulawesi Utara). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Levitt, S. D. & Miles, T. J. (2007). Empirical Study of Criminal Punishment. Dalam Handbook of Law and Economics, diedit oleh A. Mitchell Polinsky & Steven Shavell, (Vol. 1, hlm. 455-495). Amsterdam: Elsevier B.V.

Maharani, M. & Suseno, I. (2018). Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing. Mimbar Keadilan, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, hlm. 65-85.

Mahasena, A. (2018). Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Jual Beli Organ Tubuh Manusia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Universitas Udayana, 7(1), hlm. 75-90.

Manan, A. (2005). Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Marbun, A. N. & Laracaka, R. (2019). Analisa Ekonomi terhadap Hukum dalam Pemidanaan Partai Politik melalui Pertanggungjawaban Korporasi dalam Perkara Tipikor. Integritas: Jurnal Antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, 5(1), hlm. 127-167.

McCarthy, B. (2002). New Economics of Sociological Criminology. Annual Review of Sociology, Annual Reviews, 28, hlm. 417-442.

Merton, R. K. (1938). Social Structure and Anomie. American Sociological Review, American Sociological Association, 3(5), hlm. 672-682.

Misra, N. & Inggas, I. (2003). kalimantan Barat. Dalam Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia, diedit oleh Ruth Rosenberg, (Terj. oleh Martha Widjaja, et al.). Jakarta: International Catholic Migration Commission (ICMC) dan American Center for International Labor Solidarity (ACILS) bekerjasama dengan United States Agency for International Development (USAID).

Mosa, A. R., Endrawati, L., & Istiqomah, M. (2015). Jual/Beli Organ Tubuh Manusia menurut Perspektif Kejahatan Lintas Negara. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, hlm. 1-19.

Mozasa, C. B. (2005). Aturan-Aturan Hukum Trafficking: Perdagangan Perempuan dan Anak. Medan: USU Press.

Mubarok, N. (2017). Kriminologi dalam Perspektif Islam. Sidoarjo: CV. Dwiputra Pustaka Jaya.

Muhammad, A. (1998). Perkembangan Hukum Keluarga di Beberapa Negara Eropa. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Muladi, M. & Arief, B. N. (1992). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: PT. Alumni.

Mustafa, M. (2007). Kriminologi. Jakarta: UI Press.

Mustofa, M. (2017). Viktimologi Posmodern. Jurnal Kriminologi Indonesia, Universitas Indonesia, 13(2), hlm. 57-62.

Natalia, A. (2014). Perspektif Fenomenologi tentang Human Trafficking di Lampung. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 10(2), hlm. 91-105.

Newburn, T. (2007). Criminology. Portland: Willan Publishing.

Ningsih, Y. M. (2019). "Analisis Perbandingan Kasus Perdagangan Narkoba: Studi Kasus Indonesia dan Malaysia 2008 – 2015". Skripsi. Universitas Diponegoro, Semarang.

Nitibaskara, T. R. R. (2002). Paradoksal Konflik dan Otonomi Daerah. Jakarta: Peradaban.

Nizmi, Y. E. (2012). Analisa Routine Activity Theory dalam Perdagangan Seks di Thailand, China dan Vietnam. Global Strategis, Universitas Airlangga, 6(2), hlm. 186-200.

Nuraeny, H. (2011). Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Nurhayati. (2016). Perbudakan Zaman Modern: Perdagangan Orang dalam Perspektif Ulama. Medan: Perdana Publishing.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pettman, J. (2010). Migration. Dalam Gender Matters in Global Politics: A Feminist Introduction in International Relations, diedit oleh Laura J. Shepherd. London: Routledge & Kegan Paul.

Prakoso, A. (2013). Kriminologi & Hukum Pidana. Yogyakarta: Laksbang Grafika.

Pruitt, D. G. & Rubin, J. Z. (2004). Teori Konflik Sosial (Terj. oleh Helly P. Soetjipto & Sri Mulyantini Soetjipto). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Qamar, N., et al. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Qamar, N., et al. (2018). Negara Hukum atau Negara Kekuasaan (Rechtsstaat or Machtstaat). Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Quay, H. C. (1965). Psychopathic Personality as Pathological Stimulation-Seeking. American Journal of Psychiatry, American Psychiatric Association, 122(2), hlm. 180-183.

Quay, H. C. (1966, 3 Mei). An Empirical-Experimental Approach to the Na Fure and Remediation of Conduct Disorders of Children. Makalah dipresentasikan pada Annual Invitational Conference on Urban Education, diselenggarakan oleh Graduate School of Humanities and Social Sciences, Yeshiva University, di New York.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2005). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rosenstand, N. (2005). The Moral of the Story: An Introduction to Ethics. New York: McGraw-Hill Companies, Inc.

Rosyada, D. (1992). Hukum Islam dan Pranata Sosial. Jakarta: Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan.

Sadli, S. (2000). Pemberdayaan Perempuan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Dalam Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita, diedit oleh Tapi Omas Ihromi, Sulistyowati Irianto, & Achie Sudiarti Luhulima. Bandung: PT. Alumni.

Sahetapy, J. E. & Reksodiputro, M. (1982). Parados dalam Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers.

Sahetapy, J. E. (2005). Pisau Analisis Kriminologi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sahetapy, J. E., et al. (1995). Karya Ilmiah para Pakar Hukum: Bunga Rampai Viktimisasi. Bandung: Eresco.

Salam, A. (2007). Kriminologi. Jakarta: Restu Agung.

Sambas, N. (2010). Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Santoso, T. & Zulfa, E. A. (2001). Kriminologi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Santoso, T. & Zulfa, E. A. (2014). Kriminologi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sarwono, S. W. (2011). Psikologi Remaja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sellin, J. T. (1938). Culture Conflict and Crime. Social Science Research Council: A Report of the Subcommittee on Delinquency of the Committee on Personality and Culture. New York: Social Science Research Council.

Setiadi, E. M. & Kolip, U. (2011). Pengantar Sosiologi: Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial, Teori, Aplikasi, dan Pencegahannya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Simandjuntak, B. & Ali, C. (1980). Cakrawala Baru Kriminologi. Bandung: Tarsito.

Soekanto, S. (2013). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soeroso, R. (2003). Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Soesilo, R. (1979). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.

Soetjipto, P. (2010). Naskah Akademik, Mata Kuliah: Pembuatan Kebijakan. Jakarta: Universitas Indonesia.

Sofian, A. (1997). Kompleksitas Masalah Pekerja Anak di Indonesia. Populasi, Universitas Gadjah Mada, 8(2), hlm. 59-66.

Sumadikara, T. S. (2010). Penegakan Hukum: Sebuah Pendekatan Politik Hukum dan Politik Kriminal. Bandung: Kencana Utama.

Susanto, I. S. (1991). "Kriminologi". Diktat. Universitas Diponegoro, Semarang.

Sutherland, E. H. & Cressey, D. R. (1974). Principles of Criminology. New York: Lippincott Company.

Syarifin, P. (1999). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1921).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 105 on the Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 55. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3834).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Number 138 on Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Kerja). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention Number 182 on the Prohibition and the Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-anak, melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang terorganisasi). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 53. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4990).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol Against The Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing the United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 54. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4991).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141).

Wijers, M. & Lap-Chew, L. (1999). Trafficking in Women Forced Labour and Slavery-like Practice in Marriage Domestic Labour and Prostitution. Utrecht: Foundation Against Trafficking in Women (STV) bekerjasama Global Alliance Against Traffic in Women (GAATW).

Wulandari, C. & Wicaksono, S. S. (2014). Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya terhadap Perempuan dan Anak: Suatu Permasalahan dan Penanganannya di Kota Semarang. Yustisia, Universitas Sebelas Maret, 3(3), hlm. 15-26.

Zainuddin. (2018). Pemaknaan Ulang Ar Riqab dalam Upaya Optimalisasi Fungsi Zakat bagi Kesejahteraan Umat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 25(3), hlm. 601-622.

Cover for Human Trafficking: Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Indonesia
Published
October 3, 2019
Categories

Details about this monograph

ISBN-13 (15)
978-602-5522-31-4
Date of first publication (11)
2019-10-03